JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengungkap racun berbahaya di balik kematian satu keluarga di rumah kontrakan, Jalan Warakas VIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari hasil penyidikan, tiga korban tewas diracun zat kimia bernama zinc phosphate. Ketiganya adalah SS, 50 tahun, AF, 27 tahun, dan AD, 14 tahun.
Peneliti riset toksikologi kimia dari Departemen Kimia Universitas Indonesia, Budiawan racun zinc phosphate merupakan senyawa kimia yang tersusun dari unsur seng dan fosfin. Umumnya, racun ini digunakan untuk membunuh tikus.
Setelah masuk ke dalam tubuh, zat tersebut bereaksi dan menyebar ke seluruh organ, sehingga bersifat racun seluler yang dapat mengakibatkan kematian.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Keracunan Keluarga di Warakas, Korban Selamat Jadi Tersangka
“Jadi bahan-bahan ini beracun bagi sel tubuh manusia,” kata Budiawan dalam keterangannya kepada awak media, Jumat, 6 Februari 2026.
Mengingat cukup berbahaya, penggunaan zinc phosphate harus diawasi secara ketat dan tidak boleh disalahgunakan.
“Sehingga zinc phosphate ini memang harus tentunya kita hati-hati dalam kaitan dengan penyalahgunaan dalam konteks penggunaan yang namanya zinc phosphate yang ada dalam racun tikus,” ujarnya.
Keluarga Terlibat Kasus Kematian
Polres Metro Jakarta Utara menguak peran AS, 22 tahun, sebagai pemberi racun untuk ketiga anggota keluarganya yang tewas. Sebelumnya, ia ditemukan selamat di lokasi kejadian dan berstatus saksi.
Baca Juga: Terkendala Adminduk, Keluarga Siswa Bunuh Diri di NTT Dinyatakan Tak Menerima Bansos
“Kami menetapkan saudara AS sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana saudara S memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,” tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakut, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.
