Menghimpun dari laman Instragram resmi @rtmcpoldajabar, berikut ini daftar pelanggaran yang menjadi sasaran pihak kepolisian dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2026.
- Pengendara melawan arus, melanggar Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ.
- Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, melanggar Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1.
- Pengendara melebihi batas kecepatan, melanggar Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106 ayat.
- Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar Pasal 283.
- Berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol, melanggar Pasal 311.
- Pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar Pasal 289.
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor tidak sesuai ketentuan, melanggar Pasal 280.
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm berstandar SNI, melanggar Pasal 291 ayat 1.
- Pengendara menggunakan knalpot brong atau bising, melanggar Pasal 285 ayat 1.
Baca Juga: Cek Titik Lokasi Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Kota Bandung, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
Jadwal Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Kota Bandung
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Operasi Lodaya 2026 digelar selama 14 hari, mulai 2 Februari hingga 15 Februari 2026.
Adapun, terkait jam pelaksanaan operasi ini tidak diumumkan secara gamblang oleh pihak kepolisian.
Namun, jika mengacu pada pola pelaksanaan operasi atau razia lalu lintas di lapangan, Operasi Keselamatan Lodaya 2026 terbagi dalam dua sesi pelaksanaan.
Sesi pertama dimulai sekitar pukul 06.30 WIB pagi hari setelah apel pagi petugas kepolisian dilakukan.
Kemudian, sesi kedua dimulai pada siang hingga sore hari sekitar pukul 14.00 WIB di sejumlah lokasi yangrawan pelanggaran dan kecelakaan.
Titik Lokasi Operasi Lodaya 2026
Sejumlah personel Polresta Bandung telah ditugaskan di berbagai titik lokasi strategis untuk melakukan razia demi mencegah terjadinya penumpukan kendaraan mengatur arus lalu lintas dan menindak tegas pengguna jalan yang kedapatan melakukan pelanggaran.
Namun, tidak diketahui dengan pasti di mana lokasi razia Operasi Keselamatan Lodaya 2026 akan digelar.
Hal tersebut dilakukan supaya para pengendara tidak dapat menghindari sejumlah ruas jalan yang menjadi sasaran operasi.
Kendati demikian, razia kendaraan umumnya digelar di berbagai ruas jalan utama dan pusat aktivitas masyarakat yang banyak dilalui kendaraan dan berpotensi terjadi kemacetan hingga kecelakaan.
Berikut ini perkiraan titik lokasi Operasi Keselamatan Lodaya 2026 di Kota Bandung yang dapat ditandai masyarakat.
- Jalan Sekitar Tugu Simpang 5 Asia Afrika
- Jalan Buah Batu Pasar Kordon
- Sekitar Lampu Merah Rajawali
- Jalan Pajajaran sekitar SMKN 12 Bandung
- Jalan Ujungberung sekitar SMAN 24 Bandung
- Sekitar Polsek Cicendo
- Sekitar Borma Setiabudhi8. Jalan Soekarno Hatta depan PT. LEN
- Lampu Merah Jalan Merdeka
- Bawah Flyover Antapani
- Bunderan Cibiru
- Lampu Merah Istana Plaza Padjajaran
- Jembatan Viaduct
- Bawah Fly Over Pasopati Depan RSHS
- Taman Kopo Indah 2
- Lampu Merah Buah Batu perempatan Mayapada
- Pos Buah Batu bekas PHD
- Jalan Gedebage
- Lampu Merah Ir. Juanda Dago
- Bawah Terowongan Kopo
