"Perselingkuhan dimaksud dilakukan tidak hanya kepada satu perempuan, namun dengan beberapa perempuan," lanjut isi putusan cerai yang beredar.
Dokumen yang beredar juga menyebutkan bahwa tergugat telah mengonfirmasi kebenaran perselingkuhan tersebut kepada penggugat.
Bahkan, tergugat diklaim mengakui secara tegas telah melakukan beberapa perselingkuhan dengan perempuan lain seperti dirujuk pada Putusan Nomor 712/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Meski dokumen tersebut beredar luas dan menjadi bahan perbincangan publik, hingga kini keaslian dan kebenaran isi putusan cerai yang viral di media sosial tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi.
