"Bahwa nanti kepolisian akan semakin banyak keengganan melakukan penindakan penegakan hukum terhadap institusi-institusi pemerintah, oknum-oknumnya," ujar Ferdinand.
Ia mencontohkan bagaimana kekacauan dalam melakukan penegakan hukum jika Polri berada dibawah Kementerian, yakni misalnya terkait perizinan jika ingin melakukan penyelidikan.
"Contohnya nanti apabila seandainya di bawah Kementerian Dalam Negeri; kalau Kementerian Dalam Negeri kemudian mengeluarkan sebuah aturan, Keputusan Menteri, yang mengatur bahwa apabila PNS lah di lingkungan pemerintahan mau ditindak oleh polisi harus mendapat izin dari Kementerian atau dari atasannya, itu kan akan membuat rumit," ucapnya.
Baca Juga: Tragedi Siswa SD di NTT Bunuh Diri, MKK: Kegagalan Moral dan Tanggung Jawab Kepemimpinan
Ferdinand menuturkan, institusi Polri berada di bawah Presiden sudah sangat ideal. Sebab jika di bawah Kementerian, maka penegakan hukum yang akan dilakukan kepolisian akan menjadi rumit dan terbentur birokrasi.
"Kalau polisi itu semakin tidak bisa bekerja lurus sesuai undang-undang karena di bawah kementerian, yang rugi adalah masyarakat. Kita pilih, kita mau masyarakat rugi atau kita mau pertahankan seperti ini dengan pembenahan dan perbaikan ke institusi Polri ke depan," kata Ferdinand. (pan)
