Keringanan pajak diberikan sebesar 50 persen pada Agustus–September dan 20 persen pada Oktober–Desember 2025, sebagai respons atas kenaikan biaya produksi dan upaya mencegah pemutusan hubungan kerja. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025 tersebut mencatatkan total keringanan sebesar Rp495 miliar dan dinikmati oleh 45.248 objek pajak.
Ada pula insentif berupa pembebasan pajak reklame di pusat perbelanjaan dan hotel dalam acara Jakarta Festive Wonders. Pemberian insentif ini tidak menghambat kinerja penerimaan daerah. Terbukti, realisasi pajak reklame tetap tumbuh 8,85 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Tak hanya itu, pembebasan reklame di pusat perbelanjaan turut mendorong kenaikan realisasi PBJT Makanan dan Minuman sebesar 7,73 persen serta PBJT Jasa Perhotelan sebesar 9,18 persen daripada November 2025.
Sebagai informasi, Jakarta Festive Wonders merupakan ajang lomba digitalisasi transaksi dan dekorasi pusat perbelanjaan serta hotel di Jakarta. Dari proses kurasi bersama asosiasi pusat perbelanjaan dan perhotelan, tercatat ada 81 peserta yang berpartisipasi. Program ini menargetkan nilai transaksi sekitar Rp15,25 triliun, atau meningkat sekitar 15 persen dibandingkan periode normal.
Selama Natal dan Tahun Baru, jumlah kunjungan ke pusat perbelanjaan meningkat sekitar 20 persen, sementara tingkat okupansi hotel naik 5 persen, dari 85 persen menjadi 90 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca Juga: Hanya 755 Petugas Tangani Jalan Berlubang, Pemprov Jakarta Tambah PJLP Bina Marga
“Ke depan, kami terus memastikan kebijakan fiskal dan program pembangunan berpihak pada penguatan daya beli warga, penciptaan lapangan kerja, dan keberlanjutan usaha. Pertumbuhan ekonomi harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Jakarta,” tuturnya.
