“Kami mengamankan barang bukti berupa 56 bilah senjata tajam, 13 unit sepeda motor, serta 36 unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aksi tawuran maupun sebagai sarana komunikasi antarkelompok,” katanya.
Menurutnya, pemicu tawuran di wilayah hukumnya berawal dari provokasi antar remaja, baik secara langsung maupun melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook.
"Biasanya kejadian tawuran dipicu oleh saling ejek, provokasi yang juga berujung kepada kekerasan di jalanan," tuturnya.
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tawuran, khususnya pembawa senjata tajam atau penganiaya. Para pelaku yang terbukti membawa senjata tajam dijerat Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
"Sementara pelaku penganiayaan dikenakan Pasal 466 KUHP, serta Pasal 262 KUHP bagi pelaku kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun tergantung akibat yang ditimbulkan," ujar dia.
