“Saya tidak merasa sedih meninggalkan mahkamah, tapi saya akan merasa sedih kalau mahkamah ini kemudian teraniaya dan tidak bisa berdiri tegak menegakkan hukum konstitusi dan ideologi bangsa,” tegasnya.
Pesan itu sekaligus menjadi penekanan moral kepada para hakim dan seluruh unsur MK agar terus menjaga integritas lembaga.
Pesan untuk Hakim dan Aparatur MK: Jaga Marwah Lembaga
Arief meminta seluruh hakim konstitusi dan jajaran aparatur di lingkungan MK untuk selalu memberikan kinerja terbaik. Ia menekankan pentingnya profesionalitas, integritas, serta komitmen menjaga marwah lembaga, karena Mahkamah Konstitusi merupakan pilar utama dalam menjaga konstitusionalitas hukum di Indonesia.
“Saya berharap para hakim, staf, dan seluruh jajaran terus menjaga kualitas kerja. Mahkamah Konstitusi harus selalu menjadi benteng konstitusi yang berdiri tegak, apa pun tantangannya,” tuturnya.
Ia turut menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama menjalani tugas sebagai hakim konstitusi. Dukungan tersebut, kata Arief, menjadi bagian penting dari perjalanannya dalam mengawal pelaksanaan konstitusi.
Baca Juga: Wamenhaj Tegaskan Petugas Haji Wajib Fokus Melayani Jamaah, Bukan Nebeng Berhaji
Pemberhentian Resmi Berdasarkan Keputusan Presiden
Arief Hidayat resmi memasuki masa purnabakti berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR RI.
Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, membacakan salinan keputusan tersebut di hadapan peserta upacara.
“Memberhentikan dengan hormat Profesor Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” ujar Heru.
Dengan pemberhentian tersebut, Arief menutup babak panjang pengabdiannya di Mahkamah Konstitusi dan menyerahkan tongkat estafet kepada generasi penerus.
