Dari pengungkapan ini, kata Braiel, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa perabot rumah tangga dan barang pribadi korban, di antaranya meja makan, kursi, sofa, lampu kristal, piano, pendingin ruangan, mesin cuci, kulkas, koper, pakaian, sepatu, kamera, hingga peralatan dapur.
Akibat perbuatan para tersangka, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp600 juta.
Sementara, menurut Braiel, uang yang diperoleh para pelaku dari hasil penjualan barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp50 juta. Para tersangka dijerat Pasal 477 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan empat tahun.
“Seluruh tersangka saat ini telah kami tahan untuk kepentingan penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” pungkasnya.
