Berdasarkan data surat RSCM Nomor RS.01.D.JX/2387/2025 tertanggal 10 Februari 2025, tercatat terdapat 12 kali pertemuan antara FMK dan ayah pasien. Dari jumlah tersebut, sembilan kali kunjungan dilakukan tanpa kehadiran anak sebagai pasien.
Kuasa hukum OLH menilai tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Selain itu, perbuatan tersebut juga disebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Aduan ke MDP turut dilampiri surat pernyataan kepada Konsil Kesehatan Indonesia yang menyatakan kesediaan membuka rekam medis dan mengikuti ketentuan yang berlaku. OLH berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti agar kejadian serupa tidak terulang dan memberikan perlindungan bagi anak-anak lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak dr FMK maupun manajemen RSCM terkait pengaduan tersebut.
