POSKOTACOID - Link daftar mudik gratis Pemprov Jateng 2026 akan segera tersedia dalam waktu dekat. Masyarakat bisa mencatat jadwal pendaftarannya supaya tidak ketinggalan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) akan kembali mengadakan program mudik Lebaran gratis bagi masyarakat di tahun 2026.
Program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin kembali ke kampung halaman pada masa libur Lebaran Idul Fitri 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno menyebut pihaknya saat ini tengah dalam proses mematangkan persiapan penyelenggaraan program mudik dan balik periode lebaran tahun ini.
“Yang kita lakukan ini untuk memudahkan saudara-saudara kita, agar bisa mudik dengan aman dan selamat. Berbagai permasalahan di tahun-tahun sebelumnya, tentu menjadi bahan evaluasi untuk kita perbaiki di tahun 2026,” kata Sumarno, seperti dikutip Poskota dari situs resmi Humas Jateng, Selasa, 3 Februari 2026.
Pada program mudik gratis ini, Pemprov Jateng menyediakan dua moda transportasi, yakni bus dan kereta api.
Jadwal Pendaftaran Mudik Gratis 2026
Dikutip dari akun Instagram resmi @penghubungjateng, pendaftaran mudik gratis moda transportasi bus dan kereta api dibedakan jadwalnya sebagai berikut.
1. Bus
- Pendaftaran: 12 Februari 2026 pukul 09.00 WIB
- Keberangkatan: 16 Maret 2026 di Museum Purna Bhakti Pertiwi, TMMI, Jakarta Timur
2. Kereta api
- Pendaftaran: 18 Februari 2026 pukul 09.00 WIB.
- Keberangkatan: 17 Maret 2026 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat
Baca Juga: Heboh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Digosipkan Cerai, Asli Atau Hoax?
Syarat dan Ketentuan
Sebelum mendaftarkan diri pada program mudik gratis ini, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan oleh calon pemudik.
- Diutamakan KTP Jawa Tengah/Kelahiran Jawa Tengah.
- Pendaftaran individu satu orang atau bisa satu keluarga/kelompok maksimal 4 orang.
- Bagi calon pemudik kereta api telah terdaftar melakukan perekaman scan wajah (face recognition) yang diberlakukan di stasiun sebelum keberangkatan sebagai syarat cek in.
- Program mudik gratis Pemprov Jateng ini dapat diikuti oleh sejumlah orang berikut ini.
- Pekerja di sektor informal dan/atau berpenghasilan rendah paling tinggi sebesar UMR.
- Pelajar/Mahasiswa Tidak mampu (melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kampus).
- Penyandang disabilitas dan lansia (usia 60 tahun atau lebih).
Baca Juga: Jadwal Libur Imlek 2026 Resmi dari SKB 3 Menteri, Ada Long Weekend 4 Hari
.jpg)