Dalam SKB 3 Menteri tersebut, pemerintah juga mengatur pelaksanaan cuti bersama. Bagi pekerja dan karyawan, cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan atau instansi.
Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi ASN atau PNS dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan aparatur sipil negara.
Informasi resmi dan detail terkait jadwal libur nasional serta cuti bersama 2026 dapat diakses melalui situs resmi kementerian terkait. Dengan jadwal yang sudah ditetapkan, masyarakat diharapkan dapat merencanakan aktivitas sejak dini agar libur Imlek 2026 berjalan nyaman dan maksimal.
