Mengutip dari laman Shopee, pengguna akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 5 persen per bulan dari total tagihan yang harus dibayarkan.
Meski dendanya bersifat flat dalam satu bulan, namun denda akan terus bertambah setiap bulannya jika pengguna tidak segera melunasi cicilan.
2. Skor Kredit Buruk
Perlu diketahui bahwa Shopee PayLater diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga setiap riwayat pembayaran yang dilakukan pengguna akan dilaporkan ke OJK.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 3 Februari 2026 Masih Stabil di Rp3 Jutaan, Cek Daftarnya
Apabila pengguna sering terlambat membayar tagihan, bahkan lebih parahnya sampai gagal bayar (galbay), hal tersebut akan berdampak pada skor kredit mu yang bisa menurun.
Skor kredit OJK yang buruk akan membuat pengguna kesulitan mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan mana pun di masa depan.
3. Pembatasan Penggunaan Shopee PayLater
Shopee akan membatasi akses ke sejumlah fitur dan promo, bahkan akan menonaktifkan layanan Shopee PayLater pengguna yang ketahuan memiliki riwayat keterlambatan pembayaran.
4. Risiko Ditagih DC Lapangan
Risiko lainnya yang juga patut diwaspadai pengguna jika telat membayar tagihan Shopee PayLater adalah menerima pesan penagihan setiap hari, baik melalui aplikasi, SMS, email, hingga telepon yang akan membuat pengguna merasa terganggu.
Lebih parahnya, jika pengguna sudah galbay Shopee PayLater selama berbulan-bulan tanpa ada konfirmasi atau komunikasi kepada pihak penyedia, bukan tidak mungkin jika ada debt collector atau DC lapangan yang dikirim untuk menagih utang.
5. Berpotensi Masuk Daftar Hitam Kreditur
Jika gagal bayar berlangsung dalam waktu lama, pengguna bisa masuk ke daftar hitam kreditur.
Ini berarti kamu akan kesulitan mengajukan pinjaman di masa depan, baik untuk kredit kendaraan, KPR, atau pinjaman modal usaha.
