Dengan memahami status keterlambatan, nasabah dapat menentukan langkah selanjutnya secara lebih terukur, termasuk menyiapkan strategi pembayaran atau negosiasi.
3. Ketahui bahwa Telat Bayar Bukan Tindak Pidana
Salah satu kekhawatiran terbesar nasabah lainnya adalah ancaman hukum. Perlu ditegaskan bahwa keterlambatan atau gagal bayar Shopee PayLater bukanlah tindak pidana.
Kasus ini masuk dalam ranah perdata, bukan kriminal. Artinya, nasabah tidak serta-merta berurusan dengan polisi atau penjara hanya karena telat membayar cicilan.
Informasi ini penting agar nasabah tidak mudah ditakut-takuti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
4. Waspadai Oknum yang Menawarkan Jasa Penyelesaian Utang
Di tengah kondisi tertekan, banyak nasabah menjadi sasaran empuk penipuan berkedok jasa konsultasi galbay.
Oknum tertentu menawarkan bantuan penyelesaian utang, baik gratis maupun berbayar, dengan janji masalah akan “beres”.
Nasabah perlu berhati-hati karena hingga kini tidak ada pihak yang dapat menghapus kewajiban utang secara instan.
Banyak korban justru mengalami kerugian tambahan akibat membayar jasa yang tidak memberikan hasil apa pun.
5. Perhatikan Skor Kredit dan SLIK OJK
Risiko paling nyata dari telat bayar Shopee PayLater adalah penurunan skor kredit yang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Jika catatan kredit memburuk, nasabah akan kesulitan mengajukan pinjaman di masa depan, baik di bank maupun lembaga keuangan lain.
Meski tidak berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari, risiko ini bersifat jangka panjang dan perlu dipertimbangkan secara serius.
