Gagal Bayar Shopee PayLater? Ini Batas Denda dan Fakta Hukumnya

Jumat 30 Jan 2026, 15:58 WIB
Shopee PayLater. (Sumber: Poskota/AI Generated)

Shopee PayLater. (Sumber: Poskota/AI Generated)

POSKOTA.CO.ID - Fenomena gagal bayar (galbay) Shopee PayLater kian marak seiring meningkatnya penggunaan transaksi digital.

Kemudahan berbelanja sekarang dan membayar belakangan membuat fitur ini digemari, namun di sisi lain juga memicu persoalan ketika pengguna mengalami kendala keuangan.

Tak sedikit pengguna yang panik saat tak mampu membayar tagihan tepat waktu.

Kekhawatiran akan denda membengkak, ancaman hukum, hingga kedatangan debt collector (DC) lapangan kerap menghantui.

Padahal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua ketakutan saat galbay Shopee PayLater benar.

Melihat kondisi tersebut, penting bagi pengguna untuk memahami fakta yang sebenarnya terkait gagal bayar Shopee PayLater.

Pemahaman yang tepat tidak hanya membantu meredam ketakutan, tetapi juga mencegah seseorang mengambil keputusan keliru akibat tekanan psikologis.

Dengan mengetahui batas denda yang berlaku serta konsekuensi hukum yang sesungguhnya, pengguna diharapkan dapat bersikap lebih rasional dalam menghadapi persoalan finansial.

Apa yang Terjadi Jika Gagal Bayar Shopee PayLater?

Dikutip dari kanal YouTube Fintech ID, Jumat, 30 Januari 2026, ketika pengguna Shopee PayLater terlambat atau tidak membayar tagihan, konsekuensi pertama yang muncul bersifat administratif.

Pihak penyedia layanan akan mengenakan denda keterlambatan serta bunga sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, akun Shopee PayLater pengguna biasanya akan dibatasi. Fitur paylater bisa dibekukan sementara hingga kewajiban dilunasi.


Berita Terkait


News Update