POSKOTA.CO.ID - Kasus penipuan digital yang menimpa pengguna Shopee PayLater kian marak dan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga tekanan emosional dan finansial bagi korban, karena meski bukan pihak yang meminjam, platform tetap menagih pembayaran.
Insiden itu sendiri bukan lagi sekadar kekhawatiran teoretis, melainkan masalah nyata yang dialami banyak pengguna Shopee PayLater.
Dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, pada Kamis, 29 Januari 2026, beberapa korban melaporkan akun mereka diretas dan limit pinjaman digunakan oleh orang lain.
Akibatnya, muncul tagihan yang harus segera dibayar, bahkan disertai surat penagihan resmi atau SP letter.
Sementara itu, korban yang merasa tidak pernah mengajukan pinjaman merasa terjebak dalam situasi yang tidak adil, dan tidak tahu bagaimana harus bertindak.
Salah satu korban yang membagikan pengalamannya adalah Tania Putri, yang mengaku akunnya digunakan oleh pihak lain untuk mengajukan pinjaman pada Senin lalu.
Ia sudah berupaya melaporkan kasus ini ke pihak Shopee, tetapi tetap diminta untuk membayar tagihan yang muncul akibat ulah orang lain.
Kasus Tania menjadi gambaran nyata bagi jutaan pengguna aplikasi belanja digital yang mengandalkan sistem kredit atau PayLater.
Lantas, siapa yang seharusnya bertanggung jawab jika akun disalahgunakan, dan bagaimana korban dapat melindungi diri mereka secara hukum dan administratif?
Dalam hal ini, penting bagi masyarakat untuk memahami mekanisme pelaporan penipuan digital, hak-hak sebagai pengguna platform, dan langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
