Baca Juga: Razia Operasi Lilin 2025 Kapan Dimulai? Catat Jadwalnya di Sini
6. Pengendara ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman (PSL. 289 UULLAJ). Pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi tak menggunakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan (PSL. 280 UULLAJ) akan dipidana sesuai pasal 280 dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
8. Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI (PSL. 291 AYAT 1 UULLAJ). Pengendara yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia bakal dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
9. Knalpot brong / bising (PSL. 285 AYAT 1 UULLAJ). Ancamannya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
