Galbay di GoPayLater dan GoPay Pinjam Apakah Aman? Ini Risiko Tersembunyi Meski Tanpa DC Lapangan

Senin 02 Feb 2026, 05:38 WIB
Galbay di GoPayLater dan GoPay Pinjam. (Foto: Pinterest)

Galbay di GoPayLater dan GoPay Pinjam. (Foto: Pinterest)

Tagihan yang menumpuk ini justru berpotensi menyulitkan pengguna saat ingin melunasi di kemudian hari.

2. Riwayat Kredit Tercoreng di SLIK OJK

Salah satu risiko tersembunyi yang paling berdampak lainnya adalah tercatatnya riwayat kredit buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

GoPay Pinjam sebagai layanan pinjaman legal memiliki kewajiban melaporkan data debitur.

Jika pengguna mengalami galbay berkepanjangan, status kredit bisa masuk kategori kolektibilitas buruk.

Dampaknya tidak hanya terasa sekarang, tetapi juga di masa depan, terutama saat mengajukan KPR, kredit kendaraan, kartu kredit, atau pinjaman lainnya.

3. Akses Layanan Keuangan Bisa Dibatasi

Galbay juga berpotensi menyebabkan pembatasan akses ke berbagai layanan keuangan digital.

Akun GoPayLater bisa dibekukan, limit pinjaman diturunkan, bahkan akun tertentu dapat dibatasi untuk transaksi finansial tertentu.

Tak jarang, pengguna juga mengalami penolakan otomatis saat mencoba mengajukan pinjaman di platform lain karena data kredit sudah tercatat bermasalah.

Baca Juga: Sosok Anak dan Suami Friderica Widyasari Dewi Siapa? Ini Profil Keluarga yang Jadi Sorotan Usai Resmi Rangkap Jabatan di OJK

4. Tekanan Psikologis Akibat Penagihan Digital

Meski tanpa DC lapangan, tekanan psikologis tetap menjadi risiko yang nyata. Pesan penagihan yang datang berulang, nada komunikasi yang cenderung tegas, hingga panggilan telepon intens dapat memicu stres dan kecemasan.

Bagi sebagian orang, kondisi ini justru lebih mengganggu dibanding kunjungan langsung karena berlangsung terus-menerus dalam jangka waktu panjang.

5. Potensi Penagihan Lebih Lanjut Tetap Ada

Perlu dicatat, kebijakan penagihan bisa berubah sewaktu-waktu. Bukan tidak mungkin di masa mendatang, intensitas penagihan meningkat atau kerja sama dengan pihak ketiga diperluas, termasuk penagihan lapangan di wilayah tertentu.


Berita Terkait


News Update