Keberadaan subjek saudara MRC kami pastikan bukan berada di Lyon, Prancis, tetapi ada di salah satu negara anggota dari Interpol itu sendiri," ujar Brigjen Pol Amur Chandra dalam konferensi pers, dikutip Senin, 2 Februari 2026.
Chandra menjelaskan bahwa saat ini upaya penangkapan terhadap tersangka MRC sedang dilakukan di negara tersebut.
"Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan sedang kami update terus. Kami tidak tinggal diam, kami menindaklanjuti dari Red Notice tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Kejagung Kembali Sita Rumah Mewah Buronan Riza Chalid di Kebayoran Baru
Kasus Korupsi Riza Chalid
Sebagai informasi, Riza Chalid terjerat dalam kasus dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk kilang PT Pertamina Subholding periode 2018-2023, Riza. Ia juga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka MRC sebanyak lebih dari tiga kali namun selalu diabaikan.
Akhirnya, pada 19 Agustus 2025 lalu, MRC resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung.
Riza Chalid dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP setelah menyebabkan kerugian negara hingga Rp285 triliun.
