AKBP Awaludin Kanur menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara terbuka dan transparan. “Penanganan perkara ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Awaludin.
Baca Juga: Rekam Jejak Hukum Habib Bahar bin Smith, Terbaru Kasus Penganiayaan Anggota Banser
Kronologi Dugaan Penganiayaan di Cipondoh
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara keagamaan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, pada September 2025. Polisi menjelaskan, korban yang merupakan anggota Banser datang ke lokasi acara dengan tujuan mendengarkan ceramah.
Saat korban mendekat ke arah panggung dan berniat menyalami Bahar, sekelompok orang yang diduga sebagai pengawal menghadangnya. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan sebelum mengalami tindak kekerasan fisik.
Versi Korban Menurut Banser
Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor setempat, Midyani, memaparkan kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban. Ia menyebut korban bernama Rida berada sekitar dua meter dari panggung saat hendak menyalami Bahar.
“Posisinya jarak dua meter, langsung dipiting oleh pengawalnya dan ada pemukulan di depan panggung, lalu dibawa ke rumah salah satu tersangka,” tutur Midyani.
Menurut Midyani, setibanya di rumah tersebut, korban kembali mengalami penganiayaan. Ia menyebut kekerasan terjadi di dalam sebuah kamar dan berlangsung selama beberapa jam.
“Kemudian Bahar meminta ruangan, dan di dalam kamar itu korban dipukuli Bahar serta pengikutnya dari sekitar pukul 00.30 WIB sampai 03.00 WIB dini hari,” jelasnya.
Korban Kehilangan Ponsel, Polisi Dalami Peran Pelaku
Selain mengalami luka akibat kekerasan fisik, korban juga dilaporkan kehilangan telepon genggam. Ponsel tersebut diduga diambil oleh salah satu pelaku saat kejadian berlangsung.
“Total ada tiga tersangka ditambah Bahar. Saat kejadian ponsel korban diambil oleh pelaku kekerasan. Untuk Bahar sendiri baru ditetapkan tersangka pada tanggal 30 kemarin,” kata Midyani.
Saat ini, penyidik Polres Metro Tangerang Kota masih melanjutkan proses pemberkasan perkara serta pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan tersangka guna melengkapi alat bukti sebelum masuk ke tahap berikutnya.
