KNPN berharap pemerintah mempertimbangkan figur kepemimpinan kepolisian yang memiliki komitmen terhadap reformasi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.
"Reformasi tidak bisa ditunda," ucap Bunari.
Salah satu bentuk ketegasan Marthinus Hukom, menurut KNPN, terlihat saat ia menjabat sebagai Kepala BNN RI. Salah satu kebijakan yang diambil adalah merehabilitasi publik figur yang terjerat kasus narkoba, bukan memenjarakan.
Dalam kebijakan tersebut, Marthinus melarang jajarannya menangkap pengguna narkoba, termasuk artis. Ia merujuk pada aturan yang menyebut pengguna narkoba seharusnya menjalani rehabilitasi.
Menurut Marthinus, pengguna narkoba merupakan korban sehingga pendekatan yang tepat adalah rehabilitasi, bukan penangkapan.
"Artinya dia (pengguna) dalam posisi sebagai orang yang bergantungan. Kalau membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali," kata Marthinus, Selasa, 15 Juli 2025.
"Kita menjadikan dia korban untuk kedua kalinya. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi. Banyak kok yang selesai direhabilitasi," sambungnya.
