Pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Siti Nurbaya dipercaya memimpin Kementerian LHK. Kebijakan yang diambil selama periode tersebut banyak menyoroti pengendalian kebakaran hutan, tata kelola hutan, dan perbaikan regulasi lingkungan.
2. Menteri LHK Kabinet Indonesia Maju (2019–2024)
Presiden Jokowi kembali menunjuk Siti Nurbaya untuk memimpin Kementerian LHK pada periode kedua pemerintahannya. Penunjukan beruntun ini menunjukkan tingkat kepercayaan yang diberikan terhadap dirinya dalam mengelola sektor lingkungan strategis.
Namun pada periode kedua inilah sejumlah dinamika hukum mulai muncul.
Baca Juga: Kapan Sidang Isbat Awal Puasa Ramadhan 2026? Cek Jadwal Resmi Kemenag
Penggeledahan Kantor KLHK pada 2024
Penggeledahan terhadap rumah Siti Nurbaya bukanlah satu-satunya langkah hukum yang dilakukan penyidik Jampidsus terhadap lingkungan Kementerian LHK.
Pada 4 Oktober 2024, penyidik Kejaksaan Agung juga menggeledah kantor Kementerian LHK. Dalam penggeledahan tersebut, tim membawa keluar empat boks besar dan dua kardus kecil berisi beragam dokumen penting.
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit dalam rentang waktu 2016 hingga 2024. Kasus ini menyangkut perizinan, tata ruang, dan potensi penyimpangan dalam pengawasan lahan perkebunan.
Proses penyidikan terhadap dugaan alih fungsi lahan yang menyeret nama mantan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar kini menjadi perhatian luas masyarakat dan pengamat lingkungan. Meski Kejaksaan Agung belum merinci dasar perkara, penggeledahan ini menambah daftar upaya penegakan hukum dalam sektor sumber daya alam.
Penyidikan yang masih berjalan menjadi momentum bagi pemerintah untuk terus mendorong tata kelola lingkungan yang lestari, transparan, dan bebas praktik korupsi.
