Kediaman Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Terkait Dugaan Alih Fungsi Lahan

Jumat 30 Jan 2026, 17:19 WIB
Penggeledahan Rumah Mantan Menteri LHK Siti Nurbaya: Kronologi, Konteks, dan Riwayat Jabatan (Sumber: X/@sitinurbayaLHK)

Penggeledahan Rumah Mantan Menteri LHK Siti Nurbaya: Kronologi, Konteks, dan Riwayat Jabatan (Sumber: X/@sitinurbayaLHK)

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung kembali melakukan langkah hukum penting dalam rangka memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di sektor lingkungan.

Salah satu tindakan yang menarik perhatian publik adalah penggeledahan rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Peristiwa ini bukan hanya menjadi isu aktual, tetapi juga relevan secara jangka panjang karena berkaitan dengan tata kelola lingkungan dan integritas kebijakan publik.

Konfirmasi dari Kejaksaan Agung

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ketika dihubungi pada Jumat, 30 Januari 2026, Syarief menyampaikan pernyataan singkat:

“Saya benarkan ada penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya di rumah (eks Menhut Siti Nurbaya) yang disebutkan tadi,” ujar Sulaeman di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.

Walaupun telah memberikan konfirmasi, Syarief belum menjelaskan secara rinci dugaan perkara yang menjadi dasar tindakan penyidikan. Ia hanya menegaskan bahwa proses investigasi masih berjalan.

Baca Juga: Biodata dan Profil Iman Rachman, Dirut Bursa Efek Indonesia yang Mundur Usai IHSG Anjlok

Dugaan Kasus yang Diselidiki

Dilansir dari @lamberturah, menurut informasi dari seorang sumber aparat penegak hukum yang mengetahui jalannya penggeledahan, tindakan tersebut diduga berkaitan dengan perkara alih fungsi lahan. Sumber tersebut menyebutkan secara langsung:

“Terkait alih fungsi lahan,” kata sumber tersebut.

Dugaan ini menguatkan perhatian publik bahwa sektor kehutanan dan lingkungan masih menjadi area yang rawan penyimpangan, terutama terkait pemanfaatan lahan untuk kepentingan industri maupun komersial.

Riwayat Jabatan Siti Nurbaya Bakar

Siti Nurbaya Bakar adalah politisi Partai NasDem, lahir di Jakarta pada 28 Agustus 1956, dan dikenal sebagai tokoh perempuan berdarah Betawi. Kiprahnya di pemerintahan tercatat cukup panjang dan strategis.

1. Menteri LHK Kabinet Kerja (2014–2019)

Pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Siti Nurbaya dipercaya memimpin Kementerian LHK. Kebijakan yang diambil selama periode tersebut banyak menyoroti pengendalian kebakaran hutan, tata kelola hutan, dan perbaikan regulasi lingkungan.

2. Menteri LHK Kabinet Indonesia Maju (2019–2024)

Presiden Jokowi kembali menunjuk Siti Nurbaya untuk memimpin Kementerian LHK pada periode kedua pemerintahannya. Penunjukan beruntun ini menunjukkan tingkat kepercayaan yang diberikan terhadap dirinya dalam mengelola sektor lingkungan strategis.

Namun pada periode kedua inilah sejumlah dinamika hukum mulai muncul.

Baca Juga: Kapan Sidang Isbat Awal Puasa Ramadhan 2026? Cek Jadwal Resmi Kemenag

Penggeledahan Kantor KLHK pada 2024

Penggeledahan terhadap rumah Siti Nurbaya bukanlah satu-satunya langkah hukum yang dilakukan penyidik Jampidsus terhadap lingkungan Kementerian LHK.

Pada 4 Oktober 2024, penyidik Kejaksaan Agung juga menggeledah kantor Kementerian LHK. Dalam penggeledahan tersebut, tim membawa keluar empat boks besar dan dua kardus kecil berisi beragam dokumen penting.

Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit dalam rentang waktu 2016 hingga 2024. Kasus ini menyangkut perizinan, tata ruang, dan potensi penyimpangan dalam pengawasan lahan perkebunan.

Proses penyidikan terhadap dugaan alih fungsi lahan yang menyeret nama mantan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar kini menjadi perhatian luas masyarakat dan pengamat lingkungan. Meski Kejaksaan Agung belum merinci dasar perkara, penggeledahan ini menambah daftar upaya penegakan hukum dalam sektor sumber daya alam.

Penyidikan yang masih berjalan menjadi momentum bagi pemerintah untuk terus mendorong tata kelola lingkungan yang lestari, transparan, dan bebas praktik korupsi.


Berita Terkait


News Update