Belakangan, Polres Sleman menyampaikan permintaan maaf dan Kejaksaan Negeri Sleman menyatakan rencana penghentian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Baca Juga: Iman Rachman BEI Mundur di Tengah Tekanan IHSG, Ini Profil dan Perjalanan Karirnya di Dunia Keuangan
Kasat Lantas Polresta Sleman Turut Dicopot
Tak hanya Kapolres, Polda DIY juga mencopot Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto dari jabatannya. Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menyatakan pencopotan ini merupakan tindak lanjut langsung dari rekomendasi audit ADTT.
Menurut Kapolda, AKP Mulyanto dinilai tidak melakukan pengawasan yang optimal terhadap penanganan kasus lalu lintas tersebut sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di masyarakat.
“Terkait dengan Kasat Lantas, hari ini juga akan dilakukan penggantian, sedang dilakukan,” ujar Irjen Pol Anggoro Sukartono kepada wartawan pada Jumat 30 Januari 2026.
Baca Juga: Kediaman Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Terkait Dugaan Alih Fungsi Lahan
Evaluasi Internal dan Sorotan DPR RI
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Kapolres Sleman sebelumnya mengakui adanya kemungkinan kekeliruan dalam penerapan pasal terhadap Hogi Minaya. DPR pun mendorong agar penegakan hukum lebih mengedepankan rasa keadilan, bukan semata kepastian hukum.
Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan perkara tersebut dengan mempertimbangkan alasan pembenar dalam KUHP baru serta prinsip keadilan restoratif.
Langkah penonaktifan dan pencopotan pejabat kepolisian ini dinilai sebagai bentuk keseriusan Polri dalam melakukan pembenahan internal, sekaligus upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
