Kasus tersebut menyita perhatian publik karena Hogi, yang merupakan korban penjambretan, justru ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya menghentikan dua pelaku yang merampas tas istrinya, hingga peristiwa itu berujung pada meninggalnya para penjambret.
Penonaktifan Edy Setyanto dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang digelar Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY pada 26 Januari 2026.
Audit itu menyoroti penanganan perkara pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Baca Juga: Seperti Apa Jam Kerja Dapur Program Makan Gratis? Ini Pembagian Tugas Pemorsian sampai Packing
Menurut Trunoyudo, hasil audit menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan. Sehingga hal ini memicu kegaduhan di tengah masyarakat dan berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Penonaktifan bertujuan untuk menjamin objektivitas proses pemeriksaan serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Dalam gelar perkara tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu sampai pemeriksaan lanjutan selesai,” kata Trunoyudo.
