Adapun syarat administrasi perpanjangan SIM A dan SIM C meliputi.
- 1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
- 2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- 3. Bukti cek kesehatan
- 4. Bukti tes psikolog
Dengan memahami jadwal, lokasi, serta ketentuan layanan SIM Keliling ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan secara optimal dan menghindari keterlambatan perpanjangan SIM.
