Lokasi SIM Keliling Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Hari Ini 29 Januari 2026 Di Mana Saja? Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis 29 Jan 2026, 08:25 WIB
Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di sejumlah wilayah Jabodetabek pada hari ini, Kamis, 29 Januari 2026. (Sumber: Korlantas Polri)

Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di sejumlah wilayah Jabodetabek pada hari ini, Kamis, 29 Januari 2026. (Sumber: Korlantas Polri)

Sektor Melati GDC, Jalan Boulevard Grand Depok City

Pos Lantas Bambu Kuning, Jalan Kampung Sawah, Bojonggede

Kedua lokasi ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dengan ketentuan yang berlaku sesuai aturan kepolisian.

Lokasi SIM Keliling Tangerang Raya

Di wilayah Tangerang Raya, layanan SIM Keliling tersebar di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Untuk Kota Tangerang, layanan tersedia di Pasar Modern Graha Raya Pinang dan McDonald’s Jatake dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Sementara, di Kabupaten Tangerang, mobil SIM Keliling beroperasi di Pospol Telaga Bestari dan The Harvest Citra Raya (Bundaran 4) mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

Adapun di Tangerang Selatan, masyarakat dapat mendatangi Bintaro Plaza yang melayani hingga pukul 16.30 WIB, serta ITC BSD dengan jam layanan pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling Bekasi

Untuk wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling hari ini berlokasi di Mall Grand Kemala Lagoon Pekayon, Bekasi Selatan, dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Warga diimbau datang lebih awal karena durasi layanan relatif singkat dan kuota terbatas.

Baca Juga: Penyebab Boiyen Gugat Cerai Rully Anggi Akbar Apa? Jadi Sorotan Warganet Setelah Baru 2 Bulan Nikah

Ketentuan Umum Layanan SIM Keliling

Sebelum mendatangi lokasi, masyarakat perlu memahami sejumlah ketentuan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar. Berikut ketentuan layanan SIM Keliling.

  • Hanya melayani SIM yang masih aktif
: SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diproses dan wajib dibuat ulang di Satpas.
  • Tidak melayani pembuatan SIM baru
: Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
  • Dokumen administrasi wajib lengkap
: Petugas berhak menolak permohonan apabila persyaratan tidak sesuai atau tidak lengkap.
  • Khusus SIM A dan SIM C
: Perpanjangan SIM B dan SIM D tetap harus dilakukan di Satpas karena memerlukan tahapan tambahan.

Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Berita Terkait


News Update