Konten Kreator TikTok Asal Tasikmalaya Ditahan Usai Bikin Konten “Sewa Pacar 1 Jam”

Kamis 29 Jan 2026, 10:19 WIB
Konten Kreator SL ditahan polisi usai diduga ekploitasi anak dengan konten video TikTok "Sewa Pacar 1 Jam" (Sumber: Instagram/@sakaz.assyahmy)

Konten Kreator SL ditahan polisi usai diduga ekploitasi anak dengan konten video TikTok "Sewa Pacar 1 Jam" (Sumber: Instagram/@sakaz.assyahmy)

POSKOTA.CO.ID - Konten kreator asal Tasikmalaya, Jawa Barat berinisial SL ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres, Tasikmalaya pada Rabu, 28 Januari 2026.

Penetapan tersangka diduga karena mengekspolitasi anak usai rekaman kontennya viral menawar gadis berbaju SMA  untuk disewa sebagai pacar 1 jam dengan bayaran Rp100 ribu.

Dalam sebuah rekaman video yang beredar, tersangka mengajak ngobrol dua gadis remaja yang masih menggunakan baju SMA dengan memberikan uang.

Salah satunya mengajak menjadi pacar sewaan selama 1 jam dengan bayaran Rp100 ribu.

Baca Juga: Apakah Bisa Pinjam Uang di TikTok Paylater? Ini Penjelasan Lengkap tentang Cara dan Risikonya

Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya kemudian memanggil SL untuk pemeriksaan lebih lanjut hingga penyidik menggelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka.

SL Dijerat Pasal Eksploitasi Anak

Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra mengonfirmasi soal penetapan tersangka dan menyebut SL dijerat satu pasal terkait eksploitasi anak secara ekonomi.

“Sudah gelar perkara dan memenuhi syarat penetapan tersangka. Untuk sementara satu pasal dulu, nanti bisa dikembangkan. Kita kirim berkas secepatnya ke Kejaksaan,” kata dia di kantornya, Rabu sore.

Tersangka SL pun langsung ditahan petugas Kepolisian dan kasusnya masih dalam tahap penyidikan untuk pendalaman kasusnya.

Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta memeriksa konten-konten lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

"Kita masih mengembangkan penyidikan perkara ini," ujar dia.

Baca Juga: Kabar Terbaru Nabila Ishma, Mantan Kekasih Almarhum Eril Anak dari Ridwan Kamil dan Atalia, Kini Eksis Jadi Konten Kreator

SL dijerat Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak.

Ancaman hukumannya tidak ringan yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

"Kasus ini menjadi pengingat bahwa konten digital di Kota Tasikmalaya tak lagi sekadar soal viral dan views. Ketika melibatkan anak, hukum ikut menekan tombol rekam dan kali ini yang terekam bukan popularitas, melainkan jerat pidana," ungkapnya.


Berita Terkait


News Update