SL dijerat Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Ancaman hukumannya tidak ringan yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
"Kasus ini menjadi pengingat bahwa konten digital di Kota Tasikmalaya tak lagi sekadar soal viral dan views. Ketika melibatkan anak, hukum ikut menekan tombol rekam dan kali ini yang terekam bukan popularitas, melainkan jerat pidana," ungkapnya.
