Nahasnya, alih-alih meraup keuntungan, Jajang mengungkapkan kliennya justru mengalami kerugian beruntun. Tidak hanya itu, ketika RR berniat melakukan cut loss untuk menghentikan kerugian, ia disebut mendapat tekanan disertai janji bahwa nilai aset kripto akan kembali naik.
Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap fakta sebenarnya dari perkara yang menimpa para korban.
“Mayoritas korban yang datang ke kami itu justru mengalami kerugian. Kalau untung, tentu mereka tidak akan melapor,” ungkap Jajang.
Baca Juga: Sosok Arxyad Sam Albanjari Siapa? Namanya Ikut Terseret Isu Whip Pink Usai Kematian Lula Lahfah
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah membenarkan adanya laporan dugaan penipuan investasi kripto tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, laporan pertama diterima dari pelapor berinisial Y pada Januari 2026.
“Benar, ada laporan terkait kasus kripto yang dilaporkan oleh inisial Y,” kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu, 11 Januari 2026.
Beberapa waktu kemudian jumlah korban terus bertambah. Selain RR, seorang perempuan bernama Agnes Stefani, 25 tahun juga melaporkan dugaan penipuan serupa ke Polda Metro Jaya.
Agnes mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar dan laporannya telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
