Selain menyetujui Adies Kadir, DPR juga mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 yang sebelumnya menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK.
Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Thomas Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI
Rekam Jejak Adies Kadir dan Polemik Tunjangan DPR

Nama Adies Kadir sebelumnya juga sempat menjadi sorotan publik terkait pernyataannya mengenai tunjangan anggota DPR, khususnya tunjangan perumahan yang disebut mencapai Rp50 juta per bulan.
Dalam unggahan Instagram @jeromepolin pada Kamis 21 Agustus 2025 lalu, Jerome menyoroti logika perhitungan tunjangan yang disampaikan Adies. Menurut Adies, besaran tunjangan perumahan tersebut berasal dari asumsi biaya kos di sekitar kawasan Senayan.
“Kalau di sekitar sini kan kontrak atau kita kos kan Rp3 juta per bulan, didapatkan Rp50 juta per bulan. Kalau Rp3 juta kita kalikan 26 hari kerja, berarti Rp78 juta per bulan,” ujar Adies Kadir.
Jerome Polin kemudian membantah perhitungan tersebut dengan simulasi sederhana. “Tunjangan rumah DPR 50 juta per bulan. Harga kos tadi dibilang 3 juta per bulan. Nah, sudah sama nih, per bulan. Artinya, masuk duit 50 juta, keluar 3 juta untuk kos. Artinya apa? Dapat untung. Untung per bulannya 50 dikurangin 3 (sama dengan) 47 juta,” jelas Jerome.
Ia juga menyoroti kekeliruan mengalikan biaya bulanan dengan jumlah hari kerja. “Kenapa harus dikali 26 hari kerja? Bulan sama hari nggak boleh dikaliin. Kalau dikaliin, Rp3 dikaliin 26, jadi Rp78 juta per bulan. Itu artinya 3 juta per hari. Kalau 3 juta per hari, itu namanya bukan kos. Itu namanya hotel bintang 5, Pak,” ujarnya.
Pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi menimbulkan berbagai polemik terkait rekam jejaknya yang sempat diwarnai pernyataan soal tunjangan DPR masih menyisakan pertanyaan publik, sehingga ke depan integritas, kehati-hatian, dan keteladanan etik menjadi ujian penting dalam menjalankan peran barunya sebagai hakim konstitusi.
