Ilustrasi. Seorang pemuda di Bogor ditangkap atas dugaan peredaran obat keras. (Sumber: Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

JAKARTA RAYA

Pemuda di Bogor Jual Obat Keras, Ditangkap saat Bertransaksi

Rabu 28 Jan 2026, 16:05 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polsek Bojonggede meringkus seorang pemuda berinisial AM,25 tahun, atas dugaan peredaran obat-obatan keras.

Kapolsek Bojonggede, AKP Abdullah Syafiih mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi dengan pembeli obat berjenis psikotropika daftar G itu.

"Pelaku AW kita tangkap di pinggir Jalan daerah Desa Kedung Waringan, Kecamatan Bojonggede," kata Abdullah Syafiih kepada Poskota, Rabu, 28 Januari 2026.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua lembar obat daftar G jenis Tramadol dan uang tunai senilai RP120.000.

Baca Juga: Pemuda di Depok Jual Obat Keras, Konsumennya Remaja

"Pendalaman anggota di lokasi penangkapan pelaku kerap dijadikan tempat transaksi obat daftar keras. Anggota melakukan penyamaran memesan secara COD langsung saat menyerahkan barang bukti pelaku kita tangkap," ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

"Segala bentuk peredaran narkoba apalagi seperti obat-obatan psikotropika daftar G sesuai atensi pimpinan akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," tuturnya.

Tags:
Polsek Bojonggedeobat kerasBogor

Angga Pahlevi

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor