Lagi Transaksi Obat Keras, 2 Pria di Tangerang Diciduk Polisi

Rabu 21 Jan 2026, 15:43 WIB
Ilustrasi. Polisi menangkap dua pemuda sedang bertransaksi obat keras. (Sumber: Freepik/@azerbaijan-stockers)

Ilustrasi. Polisi menangkap dua pemuda sedang bertransaksi obat keras. (Sumber: Freepik/@azerbaijan-stockers)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua pria diciduk polisi saat bertransaksi obat keras di Jalan Nagrak Perempatan Duta Indah Sentoha, Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, Selasa, 20 Januari 2026, malam WIB.

Penangkapan AS, 30 tahun, dan FS, 23 tahun, oleh Unit Reskrim Polsek Jatiuwung bermula dari keresahan masyarakat sekitar.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, Rabu, 21 Januari 2026.

Saat dihampiri, kedua pria tersebut tidak bisa lagi mengelak transaksi obat terlarang.

Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 200 butir tramadol pada AS sebagai penjual dan 3 butir pada FS selaku pembeli," ujarnya.

Keduanya dan ratusan butir Tramadol digelandang ke Mapolsek Jatiuwung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, AS dan FS dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.


Berita Terkait


News Update