“Tersangka MA mengaku sudah lima kali menerima pasokan sabu dari WO. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok di atasnya,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan paling atas. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Serang,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) uu nomor 1 tahun 2025 perubahan atas UU RI no 1 tahun 2023 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
