Pertanyaan ini paling sering muncul di kalangan pengguna. Jawabannya tegas: denda keterlambatan SPayLater sebesar 5 persen dari total tagihan.
Baca Juga: Tips Bijak Menggunakan Paylater Biar Tak Terjebak Utang
Denda tersebut langsung dikenakan sejak hari pertama melewati jatuh tempo. Shopee tidak memberlakukan grace period atau masa tenggang.
Meski demikian, denda 5 persen bersifat flat per bulan, bukan dihitung harian. Artinya, telat satu hari atau satu bulan dalam periode yang sama, dendanya tetap 5 persen.
Namun, jika tunggakan berlanjut ke bulan berikutnya, denda akan kembali dihitung pada periode baru.
Simulasi Hitungan Denda Shopee PayLater
Berikut gambaran sederhana perhitungan denda berdasarkan nominal tagihan:
- Tagihan Rp100.000 -> Denda Rp5.000 -> Total Rp105.000
- Tagihan Rp500.000 -> Denda Rp25.000 -> Total Rp525.000
- Tagihan Rp1.000.000 -> Denda Rp50.000 -> Total Rp1.050.000
- Tagihan Rp5.000.000 -> Denda Rp250.000 -> Total Rp5.250.000
Semakin besar tagihan, semakin besar pula nominal denda yang harus ditanggung, meski hanya terlambat satu hari.
Dampak Telat Bayar SPayLater Meski Cuma Sehari
Keterlambatan pembayaran tidak hanya berdampak pada denda. Riwayat telat bayar tetap tercatat dalam sistem Shopee.
Beberapa konsekuensi yang bisa muncul antara lain:
- Penurunan limit SPayLater pada evaluasi berikutnya
- Pembatasan akses voucher dan promo tertentu
- Fitur PayLater tidak bisa digunakan sementara
- Notifikasi penagihan intensif melalui aplikasi, SMS, dan email
Satu kali telat mungkin belum terasa signifikan, namun jika terjadi berulang, kredibilitas akun bisa menurun.
Risiko Pencatatan di SLIK OJK
Shopee PayLater terhubung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Artinya, riwayat pembayaran termasuk keterlambatan berpotensi tercatat dalam data kredit nasional.
