Paylater atau Kartu Kredit? Ini Perbandingan Untung-Ruginya

Selasa 27 Jan 2026, 19:29 WIB
Ilustrasi paylater dan kartu kredit sebagai metode pembayaran digital yang semakin populer di Indonesia. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Ilustrasi paylater dan kartu kredit sebagai metode pembayaran digital yang semakin populer di Indonesia. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah pesatnya pertumbuhan belanja daring dan ekonomi digital, paylater dan kartu kredit menjadi dua metode pembayaran yang paling sering digunakan masyarakat Indonesia.

Keduanya menawarkan kemudahan bertransaksi tanpa harus membayar langsung di awal, sehingga dinilai praktis dan fleksibel, terutama bagi konsumen urban dan generasi produktif.

Namun, di balik kemudahan tersebut, masih banyak konsumen yang bingung menentukan pilihan. Meski sama-sama berbasis utang, paylater dan kartu kredit memiliki karakteristik, biaya, hingga risiko yang berbeda. Lantas, mana yang sebenarnya lebih menguntungkan?

Baca Juga: Inovasi Baru! Limit Akulaku PayLater Kini Mencapai Rp40 Juta, Fasilitas Kebutuhan Finansial Semakin Luas

Mengenal Paylater dan Kartu Kredit

Paylater merupakan layanan keuangan digital yang memungkinkan pengguna membeli barang atau jasa sekarang dan membayarnya di kemudian hari. Layanan ini umumnya terintegrasi langsung dengan platform e-commerce, aplikasi transportasi, maupun layanan digital lainnya.

Sementara itu, kartu kredit adalah Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan resmi. Kartu ini dapat digunakan untuk berbelanja, membayar tagihan rutin, hingga tarik tunai, baik secara online maupun offline.

Dari sisi bentuk, paylater sepenuhnya berbasis digital tanpa kartu fisik. Adapun kartu kredit hadir dalam bentuk kartu dengan nama pemilik, nomor kartu, masa berlaku, dan kode keamanan.

Menurut Bank Indonesia, kartu kredit merupakan instrumen pembayaran yang penggunaannya diatur secara ketat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen.

“Kartu kredit adalah alat pembayaran yang memungkinkan transaksi dilakukan terlebih dahulu dan pelunasannya dilakukan kemudian sesuai perjanjian,” tulis Bank Indonesia dalam publikasi resminya.

Perbedaan Paylater dan Kartu Kredit

1. Penyedia Layanan

Paylater umumnya disediakan oleh perusahaan financial technology (fintech), baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan platform e-commerce.

Sebaliknya, kartu kredit diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan resmi yang berada di bawah pengawasan OJK dan Bank Indonesia.

2. Limit dan Bunga


Berita Terkait


News Update