Viral 2 Pria Mabuk di Depok Diduga Aniaya Pengendara Mobil, Polisi: Kini Proses Mediasi

Selasa 27 Jan 2026, 14:28 WIB
Potret proses mediasi kasus penganiayaan di Kelapa Dua, Depok. (Sumber: Polsek Cimanggis)

Potret proses mediasi kasus penganiayaan di Kelapa Dua, Depok. (Sumber: Polsek Cimanggis)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Dua pria diduga melakukan penganiayaan terhadap pengendara mobil di Kelapa Dua, Cimanggis, Depok. Insiden ini viral di media sosial (medsos).

Dari video yang beredar, dua pria tersebut diduga dalam pengaruh minuman keras (miras). Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan oleh polisi.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono mengatakan perselisihan yang terjadi antara kedua belah pihak telah berhasil di mediasi.

"Pada hari Senin pukul 19.30 WIB, tim 1 Reskrim Polsek Cimanggis telah memfasilitasi penyelesaian masalah dengan mediasi terkait laporan masyarakat dari media sosial IG," ujar Jupriono kepada Poskota, Selasa, 27 Januari 2026.

Baca Juga: Ayah Biologis Ressa Rizky Rossano Siapa? Ini Fakta dan Dugaan di Balik Klaim Anak Kandung Denada

Jupriono mengatakan korban berinisial IAP, 26 tahun, warga Jati Asih Kota Bekasi, beserta temannya JAS, 23 tahun sudah kami mintai keterangan di Polsek Cimanggis, terkait peristiwa yang terjadi di Kelapa Dua, Depok.

Sementara untuk terduga pelaku RAV, 29 tahun dan NA, 28 tahun sudah dilakukan mediasi terhadap korban.

“Saksi dan korban sudah kami mintai keterangan dan terduga pelau sudah kami mediasi,” kata Jupriono.

Kronologi Penganiayaan di Depok

Jupriono membeberkan secara singkat terkait peristiwa penganiayaan ini. Ia menyebutkan korban saat itu mengendari mobil Honda Jazz berwarna hitam, tiba-tiba dihadang oleh pelaku yang mengendari motor berboncengan.

Baca Juga: Seperti Apa Jam Kerja Dapur Program Makan Gratis? Ini Pembagian Tugas Pemorsian sampai Packing

Saat mengendarai motor, pelaku menjalankan kendaraannya secara zig-zag. Melihat ketidaknormalan tersebut, korban membunyikan klakson agar pelaku lebih berhati-hati pasalnya ada kendaraan lain di belakangnya.

Namun pelaku tidak terima dan langsung mendekati mobil korban, memaki hingga memukul bagian belakang mobil hingga penyok.

"Korban juga terkena pukul sama pelaku hingga mengalami luka memar," ujar Jupriono.

Jupriono menambahkan setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, terjadi kesepakatan untuk menyelesaikan masalah tersebut dan korban sepakat tidak akan membuat laporan polisi atas kejadian tersebut.

"Kedua belah pihak membuat surat kesepakatan bersama, permohonan untuk difasilitasi secara mediasi, tidak membuat laporan polisi,” pungkasnya.


Berita Terkait


News Update