BCA Kasih Promo Paylater hingga Rp20 Juta! Cek Bunga, Tenor, dan Cara Daftarnya

Jumat 23 Jan 2026, 14:47 WIB
Simak skema bunga, simulasi cicilan, serta ketentuan lengkap Paylater BCA sebelum memutuskan mengaktifkan layanan. (BCA)

Simak skema bunga, simulasi cicilan, serta ketentuan lengkap Paylater BCA sebelum memutuskan mengaktifkan layanan. (BCA)

Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN

Rincian Biaya dan Ketentuan Paylater BCA

Selain suku bunga cicilan, Bank Central Asia (BCA) menetapkan sejumlah biaya dan ketentuan yang perlu dipahami nasabah sebelum menggunakan layanan Paylater BCA.

Informasi ini menjadi penting agar pengguna dapat mengelola kewajiban finansial secara bijak dan terhindar dari biaya tambahan yang tidak diantisipasi.

1. Limit kredit


Paylater BCA memberikan limit kredit bersifat revolving dengan kisaran mulai dari Rp1 juta hingga Rp20 juta.

Artinya, limit akan kembali tersedia setelah nasabah melakukan pembayaran tagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Minimum transaksi


Untuk dapat menggunakan fasilitas Paylater BCA, nasabah diwajibkan melakukan transaksi dengan nilai minimum sebesar Rp100.000.

Ketentuan tersebut berlaku untuk setiap transaksi yang ingin dikonversi menjadi cicilan.

3. Denda keterlambatan


Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, BCA mengenakan denda sebesar 3 persen dari total tagihan yang belum dibayarkan. Denda ini akan langsung ditambahkan ke dalam tagihan bulan berjalan.

4. Biaya pembatalan cicilan


Nasabah yang membatalkan skema cicilan setelah transaksi dikonfirmasi akan dikenakan biaya pembatalan sebesar Rp100.000 per transaksi. Biaya ini berlaku sebagai kompensasi administrasi.

5. Biaya salinan faktur


Untuk permintaan salinan atau copy faktur transaksi, BCA membebankan biaya sebesar Rp30.000 per lembar.

Layanan ini biasanya digunakan untuk keperluan administrasi atau pembuktian transaksi.

6. Biaya meterai


Tagihan dengan nominal di atas Rp5.000.000 akan dikenakan biaya meterai sebesar Rp10.000 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.


Berita Terkait


News Update