Bendahara Negara menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini bukan semata-mata mengejar penerimaan, tetapi juga menertibkan peredaran rokok ilegal agar masuk ke jalur yang legal. Ia menegaskan akan bersikap tegas terhadap pelanggaran yang masih terjadi.
"Tapi tujuannya adalah memastikan rokok ilegal bisa bermain di tempat yang legal. Habis itu nanti kalau ada yang main-main saya hajar semuanya," pungkasnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Padahal Modal Asing Deras Masuk ke Indonesia
Struktur Tarif CHT Sudah Disederhanakan
Sebagai informasi, struktur tarif Cukai Hasil Tembakau di Indonesia telah mengalami penyederhanaan signifikan. Dari sebelumnya 19 lapis pada 2009, kini hanya tersisa 8 lapis sejak 2022.
Aturan terbaru terkait struktur tarif CHT tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyempurnakan kebijakan cukai, termasuk rencana penarikan cukai dari rokok ilegal.
