POSKOTA.CO.ID - Kehadiran DANA Paylater bisa menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat untuk pinjam uang dengan aman dan legal.
Keunggulan DANA Paylater terletak pada kemudahan proses serta tingkat keamanannya.
DANA tercatat sebagai penyelenggara layanan sistem pembayaran yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan status tersebut, pengguna memiliki jaminan bahwa setiap proses transaksi dan pengelolaan data dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
Fitur DANA Paylater menawarkan tenor cicilan yang relatif fleksibel, mulai dari jangka pendek hingga mencapai 12 bulan.
Skema ini memberi ruang bagi pengguna untuk menyesuaikan kemampuan finansial tanpa harus terbebani pembayaran dalam satu waktu.
Meski demikian, tidak semua pengguna dapat langsung menikmati layanan ini.
Untuk itu, penting bagi masyarakat memahami secara menyeluruh mekanisme DANA Paylater, mulai dari syarat aktivasi hingga tata cara pengajuannya.
Berikut ulasan lengkap mengenai syarat dan cara mengaktifkan DANA Paylater bagi pengguna yang ingin memanfaatkan layanan pinjam uang instan ini.
Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN
Syarat Aktivasi DANA Paylater
Sebelum dapat memanfaatkan fitur DANA Paylater, pengguna diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak penyedia layanan.
