Paylater vs Pinjol: Lebih Bijak Mana? Ini Bedanya

Kamis 22 Jan 2026, 14:19 WIB
Layanan paylater dan pinjol menjadi salah satu opsi untuk masyarakat yang sedang mencari jalan keluar saat terhambat dengan masalah keuangan.

Layanan paylater dan pinjol menjadi salah satu opsi untuk masyarakat yang sedang mencari jalan keluar saat terhambat dengan masalah keuangan.

POSKOTA.CO.ID - Saat ini layanan pinjaman uang memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi. Berbagai perusahaan penyedia pinjaman uang menawarkan opsi dengan bunga yang rendah dan menarik. Beberapa penawaran penyedia pinjaman cukup bervariatif mulai dari pinjaman online berjangka (pinjol) dan pinjaman bayar nanti (paylater).

Namun, seiring dengan kemudahan yang didapatkan, masyarakat memiliki beberapa pilihan dan mengetahui mana yang paling membuat dompet bocor atau rugi.

Lantas, apa perbedaan Paylater dan pinjaman online (pinjol)? Yuk simak penjelasan singkatnya di bawah ini:

Paylater atau "Bayar Nanti"

Paylater atau “bayar nanti” hampir serupa dengan kartu kredit, namun yang membedakannya adalah persyaratan yang akan diminta untuk bisa mengajukan.

Baca Juga: Cara Mencairkan PayLater Akulaku ke DANA, Praktis Tanpa Ribet dan Proses Cepat

Layanan ini disediakan untuk Anda yang ingin membeli barang mendesak dan uangnya akan dipinjamkan dan ditanggung sementara oleh pihak perusahaan yang setelahnya wajib dibayarkan dengan bunga yang bervariasi.

Beberapa e-commerce menyediakan layanan tersebut antara lain adalah Shopee Paylater, GoPay Paylater, dan sebagainya.

Namun hal yang perlu diingat, pengguna layanan ini cenderung memiliki sifat impulsif.

Risiko utama bukanlah pada besarnya bunga per satu transaksi, melainkan pada akumulasi banyak cicilan kecil yang sering kali ditumpuk menjadi beban yang besar dari pendapatan tetap yang dimilikinya.

Baca Juga: Tanpa Scan QRIS, Gini Cara Tarik Limit SPayLater ke DANA dan GoPay

Pinjaman Online (Pinjol)

Banyak perusahaan pinjol memberikan promosi serta penawaran menarik untuk menarik minat masyarakat. Calon nasabah cukup mencamtukan KTP dan foto diri saja maka pinjaman dengan limit yang sudah ditentukan akan cair.

Berdasarkan pedoman dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), batas atas bunga pinjaman konsumtif adalah 0,3 persen per hari. Sementara Pinjol legal yang terdaftar di OJK memiliki batasan total denda maksimal 100 persen dari pokok pinjaman, namun di pasar ilegal, angka ini bisa tidak terbatas.

Apabila Anda melakukan pembayaran dengan taat, maka limit pinjamannya bisa bertambah. Namun perlu diingat, layanan ini berada di pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pastikan bila ingin melakukan pinjaman harus terverifikasi OJK.

Disimpulkan, jika indikatornya membahas soal nominal rupiah yang dikeluarkan dari dompet, maka Pinjaman Online (Pinjol) adalah yang paling menguras kantong karena memiliki beban bunga harian dan biaya admin yang besar.

Namun, jika indikatornya adalah frekuensi kegagalan finansial, Paylater menjadi ancaman baru karena kemudahannya menciptakan gaya hidup konsumtif yang tidak disadari.


Berita Terkait


News Update