Berdasarkan pedoman dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), batas atas bunga pinjaman konsumtif adalah 0,3 persen per hari. Sementara Pinjol legal yang terdaftar di OJK memiliki batasan total denda maksimal 100 persen dari pokok pinjaman, namun di pasar ilegal, angka ini bisa tidak terbatas.
Apabila Anda melakukan pembayaran dengan taat, maka limit pinjamannya bisa bertambah. Namun perlu diingat, layanan ini berada di pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pastikan bila ingin melakukan pinjaman harus terverifikasi OJK.
Disimpulkan, jika indikatornya membahas soal nominal rupiah yang dikeluarkan dari dompet, maka Pinjaman Online (Pinjol) adalah yang paling menguras kantong karena memiliki beban bunga harian dan biaya admin yang besar.
Namun, jika indikatornya adalah frekuensi kegagalan finansial, Paylater menjadi ancaman baru karena kemudahannya menciptakan gaya hidup konsumtif yang tidak disadari.
