Sengketa Lahan SDN Gerendong 1, Pemkab Pandeglang dan Ahli Waris Saling Klaim Kepemilikan

Rabu 21 Jan 2026, 15:40 WIB
SDN Gerendong 1, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, disegel. (Sumber: Dok. Warga)

SDN Gerendong 1, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, disegel. (Sumber: Dok. Warga)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang mengklaim, lahan SDN Gerendong 1, Kecamatan Koroncong, sebagai asetnya.

Kepala Bidang (Kabid) Barang Milik Daerah (BMD) BPKD Pandeglang, Andri Eka Permana mengatakan, lahan tersebut tercatat pada Kartu Inventarisasi dan Pengawasan Aset (KIPA) milik Pemkab Pandeglang.

"Tercatat di KIPA nya Pemkab Pandeglang. Jadi, lahan dan bangunan itu tercatat sebagai aset Pemkab Pandeglang," kata Andri kepada wartawan, Rabu, 21 Januari 2026.

Lahan tersebtu diakuasi Pemkab Pandeglang sejak 1982. Namun, Andri tidak mengetahui waktu pencatatan pada KIPA.

Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN

"Mungkin yang lebih hapal di bagian hukum ya, cuma kalau KIPA-nya bagian kami," ujarnya.

Salah seorang perwakilan ahli waris, Heri menyebutkan, terpaksa menyegel sekolah, karena Pemkab Pandeglang tidak menanggapi sengketa lahan.

"Jadi kami bersama kuasa hukum tidak bermaksud menyegel, apabila respon cepat Pemkab Pandeglang ke kami. Kami juga mengakui bahwa di situ ada anak didik, tetapi pemerintah harus tahu apa kewajiban mereka," ucap Heri, Senin, 19 Januari 2026.

Upaya untuk meminta kepastian lahan kepada Pemkab Pandeglang dilakukan sejak 2019. Kemudian, sengketa lahan dibahas dalam rapat pada akhir 2025.

Baca Juga: Puluhan Hektar Lahan Diduga Milik Jaya Baya di Pandeglang Belum Bayar Pajak

"Kalau dirunut dari mulai 2019, terkahir Desember 2025. Jalur sudah kami tempuh, mulai dari rapat bersama dinas Perkim, bidang Aset, Camat, kepala desa dan kepala sekolah. Tapi belum menemukan titik temu, malah bias," tuturnya.

Sementara itu, Pemkab Pandeglang mengakui lahan milik keluarga Heri. Pemilik lahan seluas 2.400 meter meminjamkan lahan tersebut yang digunakan untuk pembangunan sekolah pada 1982.


Berita Terkait


News Update