Pastikan Kondusivitas, Satpol PP Data Indekos di Tangerang

Rabu 21 Jan 2026, 15:36 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang mendata indekos di wilayah Medang, Kecamatan Pagedangan. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang mendata indekos di wilayah Medang, Kecamatan Pagedangan. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mendata indekos di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan.

Kepala Satpol PP Tangerang, Ana Supriyatna menjelaskan, kontrakan tersebut digunakan sesuai Peraturan Daerah (Perda).

"Kami melakukan pengecekan administrasi di lima titik indekos dan kondisi fakta di masing-masing lokasi," kata Ana, Rabu, 21 Januari 2026.

Lokasi yang menjadi sasaran pengecekan, yakni Kost Indo Niaga Palace, Kost Wisdom 1, Kost Wisdom 2, Kost Gordom Perdos, dan Kost Sudirman Simarmata.

Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN

"Kami lakukan pendataan terkait identitas pemilik kos, jumlah kamar, jumlah penghuni, serta kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh masing-masing tempat kos," ujarnya.

Ana mengimbau para pemilik dan pengelola kos mematuhi peraturan dan turut menjaga ketertiban di lingkungan sekitar.

"Jika ada pelanggaran Perda yang terjadi, kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggar," ucapnya.


Berita Terkait


News Update