JELAMBAR, POSKOTA.CO.ID - Lurah Jelambar Pradista Machdala Putra memberikan edukasi pada warga yang membakar sampah sembarangan di Jalan Kebon Pisang RT 10 RW 02, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Selasa 20 Januari 2026.
Ia menyebut kegiatan edukasi yang diberikan ini bertujuan agar masyarakat paham dengan prosedur pembakaran sampah.
"Kami memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak membakar sampah karena melanggar Perda no 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah pasal Pasal 126 ayat e yang berbunyi: setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan," ujar Paradista kepada wartawan.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar Obat Terlarang Daftar G di Tajurhalang Bogor
Pradista mengatakan, saat melakukan peninjauan bank sampah di RT 10 Jelambar, ia mendapati kepulan asap akibat pembakaran sampah di tengah permukiman padat penduduk yang dilakukan oleh warga berinisial A.
Melihat hal ini, ia bersama jajaranya langsung memadamkan api dari pembakaran sampah tersebut.
"Dengan meminta air kepada warga sekitar untuk memadamkan sampah. Kami tegur warga yang membakar sampah karena dengan membakar sampah maka akan timbul asap yang dapat mencemari lingkungan dan tidak baik untuk kesehatan," ucap dia.
Baca Juga: Tiga WNA Ditangkap Imigrasi Jakbar atas Dugaan TPPO dan Pemalsuan Dokumen
Paradista mengungkapkan, usai api dipadamkan, ia bersama jajaran langsung bergerak cepat untuk mengangkut sampah hasil pembakaran.
Sampah tersebut diangkut oleh petugas sampah keliling RW 02 Jelambar.
"Sebagai tindak lanjut sampah hasil pembakaran sampah langsung diangkut oleh petugas sampah keliling RW 02," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Daerah DKI Jakarta telah membuat aturan yakni Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Rombak Besar-besaran, Sejumlah Kasatreskrim hingga Kapolsek Dimutasi
Dalam peraturan tersebut, diatur larangan membakar sampah yang dapat mencemari lingkungan. (pan)