KUR BSI 2026: Pinjaman Syariah Rp100 Juta Bebas Riba, Cek Syarat dan Caranya

Senin 19 Jan 2026, 12:37 WIB
Syarat dan cara pengajuan pinjaman KUR BSI 2026 bebas riba. (Sumber: Pemerintah Aceh)

Syarat dan cara pengajuan pinjaman KUR BSI 2026 bebas riba. (Sumber: Pemerintah Aceh)

POSKOTACOID - Penyaluran KUR BSI 2026 mulai dibuka kembali pada awal tahun ini. Bagi para pelaku usaha yang mau dapat pinjaman modal usaha syariah dapat menyimak artikel ini hingga tuntas.

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi salah satu produk yang paling banyak diminati pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Hal ini tak lepas dari penerapan prinsip syariah dalam sistem peminjamannya sehingga membuat pelaku usaha terhindar dari praktik riba.

Merangkum informasi dari website Salam Digital Bank BSI, KUR BSI dalah produk KUR yang diperuntukan bagi usaha Mikro, kecil dan menengah yang mempunyai usaha layak dan produktif sesuai prinsip syariah.

Baca Juga: Listrik Mati Hingga 7 Hari di Indonesia? Ini Persiapan Penting dan Tips Bertahan Hidup yang Wajib Diketahui

Pembiayaan diberikan kepada para pemilik UMKM yang membutuhkan modal kerja dan investasi dengan plafon Rp1 juta hingga Rp500 juta.

Sama seperti perbankan lainnya, terdapat beberapa jenis produk KUR BSI, yakni KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil. Setiap produk memiliki syarat dan ketentuan serta jumlah plafon pinjaman yang berbeda.

Jika kamu sedang membutuhkan tambahan pembiayaan modal usaha sebesar Rp100 juta, kamu bisa mengajukan pinjaman KUR Mikro BSI.

Baca Juga: Gus Anas Hidayatulloh Anak Siapa dan Lulusan Mana? Ini Latar Belakang Suami Ning Umi Laila yang Jadi Perbincangan

KUR Mikro BSI

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber yang sama, KUR Mikro BSI adalah pembiayaan modal kerja dan/atau investasi dengan plafond di atas Rp 10 Juta sampai dengan Rp 100 Juta.

Dikarenakan KUR BSI menerapkan sistem bunga 0 persen supaya terhindar  dari riba, sebagai gantinya ada margin keuntungan setara 6 persen efektif per tahun yang disepakati berdasarkan akad syariah.

Keunggulan Produk

  • Menggunakan akad sesuai dengan prinsip syariah (Murabahah dan Ijarah)
  • Syarat Mudah dan Proses Cepat
  • Tidak ada biaya provisi

Syarat dan Ketentuan

  • Individu (Perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak.
  • Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
  • Belum pernah menerima pembiayaan modal kerja/investasi komersial kecuali pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga, pembiayaan skema/skala ultra mikro, pembiayaan pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
  • Dapat sedang menerima pembiayaan secara bersamaan meliputi, KPR, KKP roda 2 produktif, pembiayaan dengan jaminan SK pensiun, kartu kredit, pembiayaan Resi Gudang dan pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga.
  • Kolektibilitas Lancar.
  • Persyaratan administrasi
    - KTP
    - Kartu Keluarga (KK)
    - NPWP untuk plafon diatas Rp 50 Juta
    - Surat Ijin Usaha

Berita Terkait


News Update