Kemenhub Tegaskan Investigasi Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Kewenangan KNKT

Senin 19 Jan 2026, 16:01 WIB
Investigasi kecelakaan pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung, Sulawesi Selatan. (Sumber: Dok. Puspen TNI)

Investigasi kecelakaan pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung, Sulawesi Selatan. (Sumber: Dok. Puspen TNI)

Selain itu, Lukman menekankan, seluruh awak pesawat telah melalui pemeriksaan kesehatan terakhir (Medical Examination/MEDEX) dan dinyatakan laik terbang sesuai standar Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 67. Sertifikat kesehatan awak pesawat masih berlaku pada saat insiden. Dari sisi kelaikudaraan, pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT tercatat memenuhi semua persyaratan.

"Pesawat telah menjalani ramp check, perpanjangan sertifikat kelaikudaraan, dan perawatan rutin oleh operator sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Berikut daftar sepuluh orang yang berada di dalam pesawat:

Awak Pesawat

  • Capt. Andy Dahananto
  • SIC / FO M. Farhan Gunawan
  • FOO Hariadi
  • EOB Restu Adi P
  • EOB Dwi Murdiono
  • FA Florencia Lolita
  • FA Esther Aprilita S

Penumpang

  • Deden
  • Ferry
  • Yoga

Berita Terkait


News Update