POSKOTACOID - Bagaimana cara login Info GTK Kemendikdasmen go id untuk melihat validitas data peserta? Simak panduan lengkapnya berikut ini.
Para guru yang terdaftar sebagai penerima tunjangan profesi guru (TPG) perlu melakukan pengecekan di laman Info GTK Kemendikdasmen go id secara berkala.
Hal tersebut dilakukan guna memastikan data yang diinput ke dalam sistem GTK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sudah benar.
Info GTK merupakan layanan digital yang memuat data guru dan tenaga pendidikan Indonesia yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Bagi guru yang status data nya sudah valid, maka dipastikan dapat tunjangan sertifikasi guru atau TPG dari Kemendikdasmen.
Lantas, bagaimana cara cek validasi data di Info GTK Kemendikdasmen go id? Berikut ini panduan lengkapnya.
Cara Login Info GTK untuk Cek Validitas Data
Melansir dari laman resmi Info GTK, sebelum mengecek status validasi data, para guru membutuhkan akun PTK untuk login. Berikut ini panduannya.
- Hubungi operator sekolah untuk mendapatkan akun PTK.
- Operator sekolah login di https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/ sebagai operator sekolah.
- Operator sekolah membuat akun PTK secara online di https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/.
- Jika guru mengajar di lebih dari satu sekolah, akun PTK disarankan dibuat pada sekolah induk.
Apabila sudah memiliki akun PTK, para guru dapa login ke sistem untuk cek validitas data guru penerima TPG dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
- Buka https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
- Setelah muncul form login, login dengan username dari user id akun PTK.
- Isikan password dari akun PTK pada kolom password.
- Isikan captcha kombinasi huruf dan angka pada kolom yang disediakan.
- Klik Masuk untuk melihat status data Anda.
Penyebab Status Indo GTK Belum Valid
Apabila status guru belum valid, maka guru harus melakukan perbaikan data dengan mengindetifikasi terlebih dahulu penyebab data belum valid.
Berikut ini beberapa alasan yang menyebabkan data guru mendapatkan status belum valid Info GTK.
- Belum punya sertifikat pendidik.
- Belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Jumlah jam mengajar belum mencukupi batas minimal 24 jam.
- Hasil validasi data PTK menyebabkan SKTP tertunda atau belum terbit.
Skema Baru Penyaluran TPG 2026
Para periode sebelumnya, pemerintah selalu menyalurkan dana TPG secara bertahap dengan konsep triwulanan atau setiap tiga bulan sekali.
Namun, per tahun ini, kabarnya pemerintah akan mengubah skema triwulan menjadi bulanan alias setiap sebulan sekali.
Melansir informasi dari akun YouTube Guru Abad 21, pemerintah saat ini tengah dalam proses merancang perubahan sistem pencairan TPG guru 2026 agar lebih efisien.
"Validasi Tahap 1 direncanakan akan dimulai pada minggu Pertama bulan Februari 2026," tulis admin GTK Kemendikdasmen seperti yang tertera dalam tangkapan layar yang diunggah channel Guru Abad 21, dikutip pada 19 Januari 2026.
"Persiapkan dari sekarang untuk Pembagian Beban Kerja Guru Semester Genap TA 2025/2026," tambahnya.
