Pelaku ABH ditangkap polisi diduga akan edarkan narkoba jenis sabu di Depok. (Sumber: Polsek Beji)

JAKARTA RAYA

Remaja Ditangkap Warga Diduga Edarkan Narkoba, Polisi: Status ABH dan Masih Proses Pemeriksaan

Minggu 18 Jan 2026, 12:45 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Seorang remaja diamankan oleh pihak kepolisian usai diduga akan mengedarkan sebuah paket narkoba berjenis sabu.

Diketahui, paket tersebut ditaruh di bawah sebuah tembok portal jalan di Gang Fatimah, RT 03 RW 11, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Kapolsek Beji, Kompol Josman Harianja mengatakan pelaku berusia 16 tahun merupakan anak berbantuan hukum (ABH).

"Pelaku diamankan sama anak-anak remaja Gang Fatimah yang mencurigai gerak-geriknya seperti sedang mengambil sesuatu di bawah papan reklame. Setelah dicek bungkusan klip putih didalamnya terdapat beberapa paket serbuk putih seperti sabu. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke rumah perangkat lingkungan RT setempat," ujar Josman kepada Poskota usai dikonfirmasi, Minggu, 18 Januari 2026.

Baca Juga: Viral! WNI Kepergok Buang Sampah di Hutan Lindung Australia, Langsung Ditegur dan Dipaksa Membersihkan

Kronologi Remaja Terlibat Narkoba

Josman mengungkap kronologi singkat terkait remaja yang terlibat dengan narkoba di Gang Fatimah ini.

Pelaku berboncengan naik motor bersama kedua temannya. Sesampai di Jalan Juanda mereka kehabisan bensin lalu menuntun motor sampai ke Gang Fatimah 3.

Setelah sampai di depan gang, pelaku mengorek pinggir tembok dekat portal dan langsung dicurigai oleh remaja lingkungan tersebut.

Para remaja langsung memeriksa serta bertanya kepada pelaku. Namun, pelaku menunjukkan sikap tidak nyaman.

Baca Juga: 2 Perempuan di Depok Terlibat Pencurian Motor, Pelaku Diamankan Warga Usai Dikejar Sejauh 2 KM

Warga langsung berdatangan dan memeriksa pelaku serta mendapatkan barang bukti plastik klip bening berisi sabu siap edar berukuran kecil.

Menurut Josman, sekitar pukul 16.00 WIB. Ketua RT 03/RW 11, Yoyon melaporkan kepada Bhabinkamtibnas dan langsung mengamankan pelaku untuk mengantisipasi aksi main hakim sendiri.

Diketahui, pelaku merupakan anak putus sekolah dan tinggal di daerah Sawangan.

"Informasi sementara pelaku masih anak dibawah umur atau istilah hukumnya Anak Berbantuan Hukum (ABH). Pelaku sudah tidak lagi sekolah karena putus sekolah dan tinggal di daerah Sawangan berdasarkan pengakuan pelaku," ungkapnya.

Ia pun mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Pelaku masih ABH dalam pemeriksaan didampingi Bapas dan penanganan perkara tidak seperti pada umumnya yang sudah dewasa,” pungkasnya.

Tags:
Remaja Terlibat NarkobaABHanak berbantuan hukumDepoksabunarkoba

Angga Pahlevi

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor