Setelah regulasi resmi diterbitkan, tidak akan ada lagi ruang toleransi bagi pelaku yang menghindari kewajiban cukai dan perpajakan.
“Saya sudah memberikan sinyal. Setelah peraturan ini terbit, kemungkinan dalam waktu dekat, jika masih ada yang main-main, penindakannya akan tegas. Tidak ada toleransi lagi,” tegas dia.
Pemerintah menilai, pendekatan ini lebih efektif dibandingkan semata-mata penindakan, karena tetap mengedepankan penerimaan negara dan keberlanjutan industri.
Baca Juga: Fakta di Balik Isu Menkeu Purbaya Ungkap Transaksi Gelap Jokowi Hampir Rp1.000 Triliun
Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok
Sebagai konteks, struktur tarif cukai hasil tembakau di Indonesia telah mengalami penyederhanaan signifikan dalam lebih dari satu dekade terakhir.
Pada 2009, struktur tarif CHT masih terdiri dari 19 lapisan. Jumlah tersebut kemudian dipangkas secara bertahap hingga menjadi delapan lapis sejak 2022.
Ketentuan terbaru mengenai struktur tarif CHT saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.
Penyederhanaan itu bertujuan menciptakan sistem cukai yang lebih sederhana, transparan, dan mudah diawasi, sekaligus mendukung pengendalian konsumsi rokok.
Di sisi lain, data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan besar.
Sejak 2025 hingga saat ini, aparat telah melakukan 20.102 kali penindakan secara nasional dengan total sitaan mencapai sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal.
