POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan untuk melakukan pembenahan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyusul adanya dugaan praktik penyelewengan jabatan.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah merotasi pegawai pajak yang terbukti terlibat pelanggaran hingga merumahkan petugas yang bersangkutan.
Purbaya mengungkapkan bahwa rotasi bukan hanya sekedar pemindahan administratif saja, namun bagian dari mekanisme hukuman sekaligus upaya menata ulang tata kelola organisasi DJP.
Namun, Purbaya memastikan setiap keputusan yang diambil akan didahului oleh evaluasi menyeluruh agar sanksi yang dijatuhkan tetap proporsional dan berdasarkan fakta.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Curigai Anak Buah Terlibat Kasus 40 Perusahaan Baja Tunggak PPN
“Nanti kita akan evaluasi seperti apa. Kalau yang jelas nanti mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, diputar-putar lah, Yang kelihatan terlibat, yang akan kita taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti kita lihat seperti apa,” kata Purbaya saat ditemui di Menara IDN HQ pada Rabu, 14 Januari 2026.
Menurut Purbaya, pilihan untuk merumahkan pegawai juga terbuka lebar bagi aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menjaga integritas institusi dan memutuskan mata rantai praktik menyimpang yang berpotensi merugikan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap otoritas perpajakan.
Sorotan KPP Madya Jakarta Utara yang Terjaring OTT KPK
Kebijakan ini muncul usai proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam pemeriksaan di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Purbaya menegaskan, pemerintah tidak akan mentoleransi penyalahgunaan wewenang dalam bentuk apa pun.
Baca Juga: Diduga Rugikan Negara Rp4 Triliun, Menkeu Purbaya Siap Sidak Perusahaan Baja Asal China
